Meski saat ini banyak sekali tayangan
televisi yang menyajikan praktik hipnosis (hipnotis) yang dikemas sedemikian
menarik, tentu masih banyak pula orang yang bertanya ataupun ingin mencari tahu
tentang hipnotis/hypnosis. Oleh karena itu, Program Pascasarjana Magister
Profesi Psikologi FPSB UII secara khusus menghadirkan Drs. Asep Haerul Gani,
Psikolog selama dua hari (10-11 Maret 2011) untuk berbagai pengetahuan mengenai
Hypnosis khususnya yang menggunakan pendekatan Ericksonian (Ericksonian
Hypnoterapy). Kegiatan yang diikuti oleh beberapa peserta dari berbagai
disiplin ilmu (ekonomi, psikologi, kedokteran, dll) diselenggarakan di
Auditorium FPSB UII.
Sebagai pengantar, kang Asep (panggilan akrab Asep Haerul Gani) memberikan materi pengenalan tentang hypnosis. Menurutnya hypnosis merupakan satu hal yang alamiah. Sedangkan kajian hukum mempelajari menurut kang Asep dapat dicermati sebagai berikut :
Alasan yang meng’haram’kan hypnosis
diantaranya adalah ;
1. Hypnosis adalah ilmu Setan, ilmu
Setan Haram dipelajari.
Menurut Kang Asep :
- Tiada dalil Al Qur’an dan Sunnah
mengenai ragam ilmu setan dan menyatakan bahwa hypnosis adalah ilmu setan
- SETAN, ciri-ciri, tindakan dan
perilakunya (bila ini dikatakan sebagai ilmu) justeru dibahas di Al Qur’an dan Hadits. Bila ilmu tentang Setan ini haram, maka sebagian dari Al Qur’an Haram
2. Hypnosis itu dari Hypnos, Dewa Tidur
Yunani, berarti sama dengan melakukan syirik karena melakukan persekutuan
terhadap Allah.
Menurut Kang Asep :
- Bandingkan logika ini dengan sistem
Tata Surya yang menggunakan nama-nama Dewa Yunani, Ilmuwan Islam tetap
menggunakan nama-nama itu. Bagi mereka itu hanyalah penamaan saja dan bukan
penghambaan.
- Bandingkan logika ini dengan Menara
yang saat ini menyatu dengan Masjid. Menara dulu adalah tempat tinggi untuk
menyimpan api (kaum Majusi). Islam mengambil menara dan menggantikannya sebagai
tempat adxan dan tetap menggunakan istilah Menara.
3. Hypnosis menggunakan ketidaksadaran,
sementara aktifitas ibadah harus dengan kesadaran. Shalat saja dalam keadaaan
tidak sadar tidak boleh kok. Karena Hypnosis menggunakan ketidaksadaran, maka
hypnosis adalah haram.
Menurut Kang Asep :
- Ada kekliruan akibat penerjemahan dari
bahasa Inggris (UNCONSCIOUS) yang diterjemahkan harfiah sebagai TIDAK SADAR,
padahal UN- diartikan sebagai melampaui kesadaran biasa. Akibat terjebak pada
ketidakpahaman pada asal kata, maka ketidaksadaran (unconscious) yang merupakan
fungsi dari AF’IDAH disamakan dengan mabuk akibat meminum khamar.
4. Hypnosis itu menguasai pikiran
seseorang, ia tidak memiliki peran sendiri. Ini memandang bahwa orang ini tidak
berakal.
Menurut Kang Asep :
- Cara pandang ini muncul akibat
seseorang mengambil kesimpulan terlalu dini atas menonton tayangan STAGE
HYPNOSIS di acara Hiburan TV.
- Anak-anak kita aja tahu bahwa
acara-acara di TV itu adalah rekaan, ada skenario, ada trik dan karenanya ada
kehendak sadar adri para pelaku di dalamnya.
- Bahkan dalam STAGE HYPNOSIS saja
kehendak dari para peserta diperlukan, ada kebebasan peserta untuk berperan
serta.
5. Hypnosis itu memanfaatkan JIN.
Seseorang yang meminta bantuan JIN, ia telah melakukan tindakan yang haram.
Menurut Kang Asep :
- Untuk membuktikan tuduhan ini, tentunya
sang penuduh harus tahu bahwa ada JIN dengan karakteristiknya, dan tahu metode
membuktikannya dan mampu pula mengajarkannya ke orang lain dengan cara mudah
mengenai hal itu.
- Sayangnya orang-orang yang berpendapat
seperti ini tidak mampu memberitahu JIN dan karakteristiknya serta tidak
memiliki metode (teknik-cara) mengidentifikasi JIN atau tidak.
6. Hypnosis itu membuka aib orang
seseorang. Ini sama dengan ghibah. Ghiah itu haram. Karena itu hypnosis haram.
Menurut Kang Asep :
- Aib menurut siapa? Saat seseorang
menonton acara TV, sadarkah penonton bahwa saat sebelum pengambilan adegan, ada
perjanjian khusus antara produser dengan yang bersangkutan.
7. Hypnosis dalam spanduk yang dibuat
polres/polsek disejajarkan dengan Pencopet, Penjambret,. Mencopet dan
menjambret=haram.
Menurut Kang Asep :
- Hantam kromo mengartikan semua tindakan
penipuan=hypnosis
- Meski yang membuat institusi Kepolisian,
belum tentu sang pemberi instruksi membuat spanduk paham terhadap apa yang
ditulisnya.
8. Hypnosis haram, karena demikianlah
kata guru saya.
Menurut Kang Asep :
- Apakah sang Guru pernah belajar
sehingga tahu dengan benar dan jelas apa itu hypnosis sesungguhnya?
- Seseorang yang membuat fatwa hukum
wajib mengetahui secara jelas apa hal yang difatwakannya.
- Apabila seseorang yang tidak pernah
memiliki pengetahuan yang jelas tentang sesuatu dan ia membuat hukum mengenainya,
apakah hal itu dapat dipercaya?
9. Hypnosis itu SIHIR yang nyata
Menurut Kang Asep :
- Pertanyaannya: apakah yang mengatakan
demikian itu memahami SIHIR? Jika ya, berarti ia telah mempelajari sihir dan ia
telah melakukan kedzaliman karena telah menuduh sesuatu tanpa ia memiliki
pengetahuan di dalamnya.
- Ingat, kaum kafir Quraisy yang tidak
senang dengan banyaknya orang yang tertari kepada akhlag Nabi dan ingin
bersyahadat, mereka menakut-nakuti dengan berkata, ‘Jangan sekali-kali kamu
menatap wajahnya, apalagi kamu menyimak pembicaraannya, kamu akan terpikat
mengikutinya. Sesungguhnya Muhammad itu sihir yang nyata’.
10. Hypnosis haram karena ada fatwa MUI
Menurut Kang Asep :
- Hingga saat ini TIADA satupun fatwa MUI
yang mengharamkan hypnosis untuk umat Islam
- Di MUI itu berkumpul orang dari ragam
bidang pengetahuan, bila satu saja dari mereka memandang bahwa hal ini mudhorot
bagi umat Islam, tentunya mereka sudah berdiskusi dan memfatwakannya dari awal.
Lantas apa yang bisa kita lakukan?
Menjawab pertanyaan tersebut, kang Asep yang juga seorang staf pengajar di UI
Jakarta mengajak para peserta untuk introspeksi diri dengan beberapa pertanyaan
yang ditujukan kepada masing-masing peserta, yakni :
- Apakah dalam seluruh kehidupan Anda,
Anda mempersoalkan Hukum mempelajari sesuatu atau hanya dalam Hypnosis ini
saja?
- Apakah Anda telah bertanya kepada orang
yang ahli di bidang itu?
- Apakah Anda telah menjadi peneliti yang
bijak atas fenomena
Lalu, kenapa belajar hypnosis? Masih
menurut kang Asep bahwa pertanyaan tersebut bisa dikaitkan dengan kaidah ushul
fiqih : Mencegah suatu keburukan harus diutamakan dibandingkan melakukan suatu
kebaikan. “Maka dari itu pernyataan yang lebih cocok dengan kaidah
tersebut adalah kita mempelajari hypnosis dengan baik sehingga tahu dengan
lengkap hypnosis dan mampu mencegah kemudhorotan yang bisa muncul dan bisa
memanfaatkan kebaikannya secara optimum dibandingkan kita tidak mempelajari
hypnosis sehingga tidak melakukan pencegahan terhadap kemudhorotan yang bisa
muncul dan juga karenanya tidak tahu dan tidak dapat memanfaatkan kebaikannya
secara optimum”, tegasnya.
Semoga memberi tambahan pengetahuan bagi
kita semua tentang hypnosis... Amiin...
Widodo Hesti Purwantoro
Sumber: http://fpscs.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=350&Itemid=43
0 comments:
Post a Comment